SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA SELATAN,- Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial D alias DAS diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ. Budi mengatakan, pelaku diamankan saat sedang nongkrong di depan rumah warga yang beralamat di Desa Kepoh Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Setelah diamankan, lanjut Budi, petugas kemudian memanggil ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus sebanyak 5 paket dengan berat Bruto 1,12 gram.
“Tersangka D alias DAS ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka ditangkap di depan rumah warga berikut barang bukti 5 paket sabu dengan berat total 1,12 gram,” kata Budi, Minggu (1/9/2024).
Dikatakan Budi, selain mengamankan 5 paketan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan.
“Selain 5 paketan sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni 1 buah tabung plastik warna merah, uang tunai Rp 150 ribu, dua buah sekop dari pipet minuman, tiga buah pirek kaca, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, unit handphone merk redmi berwarna biru dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Budi.