Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun di Desa Kepoh Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun di Desa Kepoh Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial D alias DAS diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Budi menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Budi, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka diketahui telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tersangka juga sudah residivis tindak pidana narkotika sebanyak dua kali,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Untuk saat ini, tersangka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bangka Selatan,” kata Budi.

Sementara itu, Budi juga menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan diwilayahnya.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas di Bangka Selatan,” pungkasnya.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional