Dishub Pangkalpinang juga telah memetakan potensi parkir di tujuh kecamatan. Efran menegaskan, Dishub hanya mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir dikelola Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Untuk layanan Smart Parkir, masyarakat dapat mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau aplikasi mitra yang ditunjuk. Pengguna mendaftarkan nomor kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat BN untuk layanan berlangganan.
“Masyarakat bisa memilih paket berlangganan, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan. Untuk opsi harian, masa berlakunya penuh selama 24 jam,” ujarnya.
Jukir dapat memverifikasi status langganan melalui aplikasi khusus. Indikator hijau menunjukkan pelanggan aktif, sedangkan merah berarti belum berlangganan.
“Dengan Smart Parkir Pangkalpinang ini tentunya memberikan kemudahan lewat langganan digital, prosesnya cukup mudah,” tutup Efran.
















