Bahlil juga menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan gas mempertimbangkan kebutuhan operasional sistem produksi serta pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan produksi sekaligus memastikan ketersediaan pasokan energi nasional.
Menurutnya, pengelolaan sektor migas perlu dijalankan dengan menyeimbangkan pelaksanaan kontrak kerja sama, kebutuhan domestik, dan keberlanjutan produksi.
Pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan dan distribusi gas.
“Pemerintah Indonesia sangat menghargai aturan,” pungkas Bahlil.
Herman Yakub.















