SEKILASINDONEWS.COM – Menyeruaknya isu tak sedap menerpa salah satu oknum Kades di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan soal terima fee sebesar Rp 250 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.
Saat dikonfirmasi wartawan Sekilasindonews.com melalui pesan Whatsapp, pada Jumat (22/3/2024), oknum kades yang sebut-sebut tersebut hingga kini belum merespon dan memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah Laut Desa Rajik-Permis, Kabupaten Bangka Selatan, diduga dikoordinir oleh Oknum Kades setempat.
Berdasarkan informasi yang dikatakan warga sekitar SR, aktivitas PIP yang masuk IUP Timah Tbk itu, dipungut fee sebesar Rp. 250 ribu per ponton yang diduga dilakukan oleh Kades setempat. Selain uang per minggu, oknum Kades tersebut juga mematok uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.
“Ya benar bang, dulu pungutan duit bendera Rp. 2,5 juta dan duit koordinasi perminggunya para penambang menyetorkan Rp 250 ribu, uang fee hingga kini masih berlanjut. Untuk jumlah ponton ada sekitar 155 ponton yang bekerja di laut Rajik dan Permisi,” ujar SR saat dikonfirmasi pada Jumat (22/3/2024).