pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Kab. Bangka SelatanUncategorized

Soal Pembubaran Gapoktan Sumber Barokah, Kuasa Hukum Kades Bedengung: Tidak Ada Yang Namanya Like and Dislike

×

Soal Pembubaran Gapoktan Sumber Barokah, Kuasa Hukum Kades Bedengung: Tidak Ada Yang Namanya Like and Dislike

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Kades Bedengung, Erdian, SH

SEKILASINDONEWS.COM – Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah melalui Kuasa Hukumnya Erdian, SH angkat bicara soal pernyataan Sekretaris Gapoktan Sumber Barokah yang menyebutkan pembubaran kepengurusan Gapoktan diduga ada sarat kepentingan antara Kepala Desa dengan pihak BPD.

Erdian menegaskan, pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris dan Ketua Gapoktan di salah satu media masa itu sangat jelas mengandung unsur fitnah dan menyudutkan kliennya.

Menurut dia, pembubaran kepengurusan Gapoktan yang dipimpin oleh Baharuddin tersebut dilakukan atas aduan dari masyarakat serta musyawarah mufakat bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Gapoktan juga didirikan atas dasar mufakat dan di terbitkan SK oleh kepala desa.

“Pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Gapoktan Sumber Barokah di suatu media itu tidak benar. Pembubaran Gapoktan tersebut dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat petani dan usulan dari BPD. Artinya tidak ada yang namanya kong kalikong antara pihak Kades dengan BPD atau berpihak kepada kelompok tertentu,” tegas Erdian, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/7/2024).

Erdian menjelaskan, terkait pembubaran kepengurusan Gapoktan, hal itu dikarenakan masih ada polemik antara Gapoktan Sumber Barokah dengan masyarakat serta PT Sucofindot terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tumbang chiping yang diduga ada permasalahan terhadap penyediaan bibit, sehingga diambil alih oleh Kepala Desa.

“Artinya tidak ada yang namanya like and dislike (suka atau tidak suka), polemik pembubaran kepengurusan Gapoktan tersebut murni antara pengurus Gapoktan dengan masyarakat,” ujarnya.