SEKILASINDONEWS.COM – Spanduk larangan itu masih berdiri tegak di Pantai Pasir Kuning. Kalimatnya tegas, pesannya jelas. Namun di lapangan, aturan seolah tak lebih dari sekadar pajangan.
Di tengah larangan yang terpampang, aktivitas justru terus berjalan. Speed boat yang diduga terkait tambang timah hilir mudik tanpa jeda, tanpa tanda-tanda penertiban.
Apa yang terjadi di Pantai Pasir Kuning bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan potret ketika aturan kehilangan daya paksa.
Pantauan pada Senin (6/4/2026) menunjukkan aktivitas speed boat masih berlangsung normal. Sejumlah kapal terlihat berlabuh di sepanjang garis pantai, sementara aktivitas keluar-masuk terus terjadi tanpa hambatan berarti.
Tidak tampak adanya penghentian. Tidak terlihat upaya penindakan. Padahal, di lokasi yang sama, spanduk larangan masih terpasang jelas, dengan tulisan tanpa ruang tafsir:
“DILARANG KERAS ADANYA KEGIATAN PARKIR SPEED, PERAHU, BONGKAR MUAT PASIR TIMAH DI SEPANJANG PANTAI PASIR KUNING KARENA MASUK ZONA PARIWISATA.” tulis dalam spanduk tersebut.
Kontradiksi antara aturan dan realitas ini semakin terang. Jika sebelumnya masih berada dalam ranah dugaan, kini fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa perubahan signifikan.
Upaya konfirmasi sebelumnya, termasuk kepada pemerintah desa, belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran Kepala Desa Air Lintang dalam agenda klarifikasi membuat persoalan ini sempat menggantung tanpa jawaban.
Namun, temuan terbaru menutup ruang spekulasi. Aktivitas yang dipersoalkan terbukti masih berlangsung, intensitas tidak berkurang, operasional tidak berhenti.
Baidi, perwakilan Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, menilai kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tetapi bentuk pengabaian terhadap kesepakatan bersama.
“Ini bukan lagi soal tidak tahu aturan. Ini soal aturan yang sudah disepakati, tapi tetap dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, larangan di kawasan tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Ada musyawarah, ada kesepakatan. Itu yang sekarang diabaikan,” katanya.



















