Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Bimantoro Wiyono Ingatkan: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampasan Sepihak

×

Bimantoro Wiyono Ingatkan: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampasan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Pada 6 April 2026 bersama akademisi hukum pidana.

Rapat yang menghadirkan Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini membahas berbagai masukan strategis terhadap penyusunan regulasi perampasan aset.

Dalam forum tersebut, Bimantoro menyampaikan apresiasi atas pandangan para ahli, namun sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.

“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Bimantoro.

Ia juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel