Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Bimantoro Wiyono Ingatkan: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampasan Sepihak

×

Bimantoro Wiyono Ingatkan: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampasan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh, Bimantoro menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset agar tidak hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana.

Selain itu, ia mengangkat persoalan krusial terkait mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya, kata dia, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara seolah-olah melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.

Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.

RDPU ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi publik dan pandangan akademisi guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sebelum dibahas lebih lanjut pada tahap legislasi berikutnya.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel