Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Subhat kini mendekam di tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara menanti Subhat atas perbuatannya.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami apakah pelaku terkait dengan jaringan yang lebih luas,” tambah Fauzan.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melawan Narkoba
Dalam keterangannya, Fauzan juga meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Orang tua diimbau menjaga anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Subhat adalah contoh pelaku yang berusaha merusak generasi muda melalui narkoba. Kami berharap masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum dalam mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba.