“Saat ini Agus sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara,” tambah Budi.
Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
“Kami tegaskan, Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup Budi.