Sekilasindonews.com,- Saat ini beberapa sepeda motor keluaran terbaru sudah dilengkapi dengan lampu hazard dari pabrikan.
Fungsi dari lampu hazard adalah sebagai tanda atau isyarat bagi kendaraan di belakang jika ada keadaan bahaya atau darurat. Pada kendaraan roda empat, lampu hazard berfungsi untuk memberikan tanda bahwa kendaraan sedang mengalami masalah di tengah jalan seperti mogok atau mengalami pecah ban.
Aturan penggunaan lampu hazard jika terjadi keadaan darurat juga dijelaskan dalam Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Menurut Anggie Faeza Instruktur Safety Riding Indonesia dari Main Dealer Honda Motor Bangka Belitung menjelaskan penggunaan lampu hazzard untuk sepeda motor sebetulnya sama penting dengan penggunaan pada kendaraan roda 4, namun pada kasus sepeda motor biasanya lampu hazzard terdapat pada motor dengan tipe yang cukup besar.
“Banyak kita jumpai dijalanan pengguna sepeda motor menggunakan sinyal lampu hazzard tidak pada fungsinya. Seharusnya lampu hazzard digunakan ketika motor mengalami kendala atau mogok dijalan dan dapat digunakan ketika berhenti di pinggir jalan” ujarnya.