SEKILASINDONEWS.COM, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk harus belajar dari pengalaman buruk skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2023. Sejak tahun 2024-2026 sejumlah perusahaan mitra PT Timah diketahui hingga kini terus melakukan penambangan di IUP milik PT Timah di perairan laut Sanfur DU 1556. Tersiar kabar salah satu perusahaan mitra PT Timah yakni CV Eka Jaya Mineral (EJM) milik oknum anggota dewan memiliki 80 an ponton binaan ilegal. Berdasarkan fakta dan data dari PT Timah, CV EJM hanya memiliki 10 SILO (Surat Izin Layak Oprasional) hanya 10 ponton. Ironisnya, 80 an ponton ilegal diduga sengaja dibiarkan ikut berpesta pora nambang di IUP PT Timah. Ironisnya, pasir timah yang harusnya masuk ke PT Timah dan meniadi pendapatan negara didiga dibawa keluar dan dijual ke pabrik smelter swasta. ” Kami masyarakat tahunya CV EJM itu milik anggota dewan bernama Yogi Maulana bukan Rama. Kalau Rama itu sebagai Direktur di CV EJM. Kami tahu saat mereka pertama kali sosialisasi ke masyarakat kalau gak salah 6 bulan lalu,” kata warga Tanjung Bunga minta namanya jangan ditulis, Rabu (12/8/2026). Dikatakan sumber, ulah CV EJM milik Yogi ini bisa membawa petaka bagi CV lainnya terutama PT Timah sendiri ke dalam kasus Tipidkor Tata Niaga Pertimahan. ” Harusnya PT Timah tegas, cepat dan tangkas mengambil sikap. Putuskan sanksi tegas keluarkan CV EJM dari laut Sanfur. 1 ponton 1 SILO, Final tidak ada tawar menawar aturan jelas mengatur itu. Sebaliknya ada perusahaan mitra PT Timah hanya memiliki 10 SILO namun ponton binaan nya lebih dari 80 ponton,” kata sumber ter percaya yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Rabu (12/8/2026). Bikin parah lagi kata sumber kedua,, pasir timah dari hasil penambangan di perairan Sanfur oleh CV Eka Jaya Mineral kerap dibawa ke luar….
CV EJM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


