Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Opini

Tahun 2026 Berlaku KUHP Nasional Baru, Selamat Tinggal Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indië

×

Tahun 2026 Berlaku KUHP Nasional Baru, Selamat Tinggal Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indië

Sebarkan artikel ini
Tahun 2026 Berlaku KUHP Nasional Baru, Selamat Tinggal Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indië

Oleh: Ismail S.H. M.H., (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung. 

SEKILASINDONEWS.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 pada tanggal 2 Januari 2023, secara resmi akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP Baru ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië.

Sejak Indonesia merdeka, KUHP peninggalan kolonial sejatinya tidak lagi mampu menjawab tantangan dan kebutuhan hukum pidana nasional yang terus berkembang. Perkembangan tersebut mencakup tiga aspek utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), serta sanksi pidana berupa pemidanaan (punishment) maupun tindakan (treatment).

Selama lebih dari 70 tahun, Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meskipun sering disebut sebagai “konstitusi hukum pidana”, WvS dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika hukum modern. Paradigma hukum pidana pun telah bergeser dari Aliran Klasik yang menitikberatkan pada perbuatan (daad-strafrecht) menuju Aliran Neo-Klasik yang berorientasi pada pelaku (daad-daderstrafrecht).

Adagium het recht hinkt achter de feiten aan hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat semakin terasa. WvS tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, belum mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta tidak selaras dengan perkembangan hukum di luar KUHP, seperti Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, pembaruan KUHP menjadi sebuah keniscayaan.

Upaya pembentukan KUHP nasional sejatinya telah dimulai sejak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Seminar Hukum Nasional I Tahun 1963 kemudian menghasilkan berbagai resolusi penting, salah satunya adalah perlunya perumusan KUHP baru sebagai hukum pidana nasional.

Landasan Pembaruan Pidana dan Pemidanaan dalam KUHP Baru

Pembentukan KUHP Baru didasarkan pada sejumlah pemikiran fundamental sebagai berikut:

1. Pandangan retributif atau pembalasan (lex talionis) dalam KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan nilai Hak Asasi Manusia. Karena itu, dalam KUHP Baru dirumuskan tujuan pemidanaan yang memberi arah kepada hakim dalam menjatuhkan putusan.

2. Pidana penjara tidak lagi dijadikan sebagai sanksi yang paling dominan, sehingga diperlukan perluasan alternatif pidana selain penjara.

3. Alternatif pidana penjara juga menjadi solusi untuk mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan yang selama ini terjadi akibat dominasi ancaman pidana penjara.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Bangka Belitung Dibaca Lewat Lensa Pesta Babi
Opini
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel