4. Diskresi hakim memang mencerminkan independensi peradilan, namun untuk menghindari disparitas dan ketimpangan putusan pidana, diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih jelas.
5. Besaran pidana denda perlu disesuaikan dengan dinamika nilai mata uang. Karena itu, KUHP Baru menggunakan sistem kategori denda agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan.
6. Pemaafan oleh pengadilan dimungkinkan untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang kerugiannya kecil dan pelaku memiliki karakter kepribadian yang baik.
7. Sanksi tindakan dimasukkan sebagai bagian dari sistem pemidanaan, sejalan dengan perkembangan ilmu hukum pidana modern.
8. Pendekatan penyelesaian konflik pidana tanpa penghukuman juga diakomodasi sebagai bentuk keadilan restoratif.
9. Kearifan lokal (local wisdom) diberi ruang dalam hukum pidana nasional melalui pengakuan terhadap nilai-nilai tradisional yang hidup di masyarakat.
10. Perbedaan subjek hukum antara orang dewasa, anak, dan korporasi menuntut perumusan pidana dan tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Tantangan Implementasi KUHP Baru
Penerapan KUHP Baru harus diawali dengan konsolidasi norma hukum pidana ke dalam praktik penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Sebagai dasar hukum pidana nasional, KUHP Baru harus menjadi acuan utama yang benar-benar hidup dan berkembang dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Diperlukan pemahaman yang komprehensif dan berkelanjutan bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, akademisi, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan hukum.
Semoga tulisan singkat ini dapat membantu mempercepat proses internalisasi KUHP Baru, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam menyongsong diberlakukannya hukum pidana nasional yang baru pada tahun 2026 mendatang.











