“Pegang teguh moto Polres Bangka Selatan, ‘Tetap Berbuat Baik’, dalam melayani masyarakat. Jaga soliditas dan hindari pelanggaran sekecil apa pun,” tegas AKBP Agus Arif.
Kenaikan pangkat tersebut menjadi perhatian khusus bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Sepanjang tahun 2025, satuan yang dipimpin oleh AKP Defriansyah mencatat kinerja signifikan dalam penanganan kasus narkotika.
Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangani 44 perkara penyalahgunaan narkoba. Meski jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, dari sisi penyelesaian perkara menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Tercatat, 48 perkara berhasil diselesaikan, termasuk empat kasus tunggakan dari tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah tersangka narkoba mengalami penurunan dari 60 orang pada tahun 2024 menjadi 55 orang pada tahun 2025.
Di sisi lain, jumlah barang bukti justru mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, polisi berhasil menyita 405,55 gram sabu dan 94,5 butir ekstasi, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 266,34 gram sabu dan 55 butir ekstasi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan, kenaikan pangkat yang diberikan kepada AKP Defriansyah dan personel lainnya merupakan bagian dari mekanisme rutin institusi Polri, yang hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi persyaratan administrasi, penilaian kinerja, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Saya berharap kenaikan pangkat ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” pungkas AKBP Agus Arif Wijayanto. (*)














