SEKILASINDONEWS.COM– Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September.
Keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski hasil evaluasi periode Februari–April 2026 menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankannya demi menjaga kestabilan ekonomi.
















