Catatan kepolisian menunjukkan SPJ bukan pemain baru. Ia sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika dan sempat menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan sebelum mendapat pembebasan bersyarat.
“Baru sekitar tujuh bulan bebas, eh sudah berulah lagi. Ini jadi perhatian serius kami karena efek jera tidak muncul,” ujar Kasat.
Warga sekitar mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. Selama ini tersangka dikenal bekerja sebagai petani dan pekebun. Namun beberapa bulan terakhir aktivitasnya dinilai mencurigakan.
“Kami sering lihat tamu datang malam-malam. Setelah ada penangkapan baru tahu kalau terkait narkoba,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok sabu yang menyuplai barang kepada SPJ.
“Kami tidak berhenti di pelaku ini saja. Tim sedang mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk dari mana barang tersebut diperoleh,” pungkas Defriansyah.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal,” tambahnya Defriansyah. (*)




















