Sekilasindonews.com TANGERANG, 11/2/2026. Tak lagi hanya dugaan, praktik kejahatan birokrasi yang menjijikkan telah menjamur di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 yang digadang-gadang sebagai fasilitas publik justru terbongkar sebagai “sarana pemerasan uang rakyat” dengan tuduhan penyimpangan yang meliputi dari ujung ke ujung rantai pengelolaan anggaran.
*BUNGKAMAN TOTAL = ADMITTANCE KE DOSA ANGGARAN*
Alih-alih membuka diri dan menunjukkan transparansi yang wajib dilakukan oleh pelayan publik, pejabat DTRB memilih jalan pintas dengan menutup rapat mulut dan menyembunyikan fakta. Sikap tertutup ini bukan lagi sekadar ketidakmampuan mengelola proyek, melainkan bukti nyata adanya upaya terselubung untuk menutupi lubang besar yang dibuat oleh tangan-tangan nakal di dalam dinas.
Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang mencoba mengajukan konfirmasi resmi hanya dibalas dengan keheningan yang menusuk. Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, mengungkapkan kemarahan yang tak tertahankan:
“Kita kirim surat berkali-kali, tapi mereka seperti hantu yang hilang tak berbekas. Bukankah mereka harus menjawab kepada rakyat yang telah menyumbangkan uang hasil kerja kerasnya untuk pembangunan ini?”
Ironisnya, di tengah keterlambatan pengerjaan yang sangat mencolok, pihak dinas justru bertindak sebagai “pelindung hukum” bagi rekanan yang jelas-jelas melanggar kontrak. Tanpa adanya addendum kontrak yang sah dan tanpa satu pun sanksi denda yang diberikan, jelaslah bahwa aturan hukum di mata pejabat DTRB hanyalah mainan yang bisa dimainkan sesuka hati demi mengamankan kantong pihak ketiga.
Alasan “musim hujan” yang diajukan oleh Kepala Dinas sama sekali tidak punya dasar! Kontrak seharusnya rampung Desember 2025, sementara banjir baru menghantam wilayah tersebut Januari 2026. Ini bukan alasan, melainkan kebohongan yang dibuat dengan seenaknya untuk menutupi kebobrokan mereka sendiri!
Hasil investigasi mendalam menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: seluruh pembangunan GSG berdiri megah di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) – tanpa satu pun izin resmi dan tanpa permohonan dari masyarakat yang seharusnya menjadi pihak terkait.
Secara yuridis, pembangunan di lahan publik harus melalui serangkaian prosedur yang ketat: perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun proyek ini dengan sengaja melompati semua pagar hukum, seolah-olah aturan negara tidak berlaku bagi mereka.
M. Aqil, SH, pemerhati korupsi Kota Tangerang yang dikenal tegas, memberikan kritik yang menusuk ke akar masalah:
“PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020 bukan sekadar tulisan kertas! Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan uang saku pribadi yang bisa dibelanjakan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban apapun. Praktik ‘kejar tayang’ yang mereka lakukan jelas merupakan pintu gerbang bagi korupsi skala besar!”
Indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up) yang ditemukan menunjukkan bahwa kerugian yang dialami keuangan negara bukanlah jumlah kecil. Setiap rupiah yang hilang adalah darah dan keringat rakyat yang telah dicuri oleh kelompok oknum ini!
*GWI BANTEN: KITA TIDAK AKAN BIARKAN KKN BERSEMI LAGI!*
















