“Di rumah tersangka, kami juga menemukan beberapa plastik kosong, alat hisap sabu atau bong, dan timbangan digital. Total barang bukti sabu yang kami sita memiliki berat bruto 5,10 gram,” ungkap Defriansyah.
Selain sabu dan alat hisap, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua helai tisu putih, dua potongan lakban hitam, satu bungkus plastik mie instan merk Supermi, satu bungkus plastik merk Dua Kelinci, dua sekop dari pipet minuman berwarna putih, satu sekop dari pipet minuman berwarna hitam, satu helai kertas ungu, satu unit handphone Samsung hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan nomor polisi BN 5808 EH.
“Semua barang bukti tersebut telah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Piyi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diketahui baru saja bebas dari penjara pada Maret 2023 karena kasus serupa. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum.
“Tersangka NOP alias Piyi ini adalah residivis. Dia pernah menjalani hukuman dan bebas pada bulan Maret 2023,” kata Defriansyah.
Atas perbuatannya, Piyi dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Defriansyah.