SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI,- Meski sudah pernah mendekam di sel tahan karena kasus narkoba, namun tidak membuat pria ini kapok. Buktinya pelaku yang sudah residivis sebanyak 1 satu kali itu kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Pria berusia 28 tahun berinisial KNG, warga Jalan Damai Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan, kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Basel, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ. Budi mengatakan, penangkapan pelaku KNG yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,27 gram.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Pondok dan dari TKP tersebut petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sabu,” kata Budi, Rabu (4/9/2024).
Budi menerangkan, selain mengamankan 18 paketan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan.