“Ada barang bukti lainnya yang ikut diamankan petugas, yakni 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah kotak rokok clasmild, 1 unit handphone realme berwarna putih,” jelas Budi.
Budi menambahkan, setelah semua barang bukti dilakukan penyitaan, petugas kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, lanjut Budi, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana narkotika sebanyak 1 kali.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar Budi.
Budi juga menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan diwilayahnya.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba di Bangka Selatan bisa kita berantas,” pungkasnya.















