Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Siswi SMP, Pria di Toboali Berakhir Diringkus Polisi

×

Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Siswi SMP, Pria di Toboali Berakhir Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Siswi SMP, Pria di Toboali Berakhir Diringkus Polisi

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam satu hari, masing-masing pada pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, dan 14.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban sejumlah imbalan uang serta janji manis akan dinikahi,” jelasnya.

Mardian menyebut, sebelumnya pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban yang diperkirakan sudah menginjak usia 5 bulan.

“​Awalnya, pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah korban berbicara dan menjelaskan detail kronologinya, pelaku akhirnya mengakui dan berjanji akan bertanggungjawab,” kata Mardian.

Namun, hingga berbulan-bulan tepatnya di pertengahan Juli 2026, janji tersebut rupanya hanya isapan jempol belaka. Pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab.

Merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan

​”Karena tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku, pihak keluarga korban yang merasa dirugikan dan kecewa akhirnya sepakat melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada Rabu (15/7/2026),” jelas Kasi Humas.

Selain menciduk pelaku​, aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai miniset warna merah muda, satu helai celana dalam, serta satu helai celana panjang warna merah muda milik korban.

​Atas perbuatannya, DS kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“​Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mardian. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel