PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada mereka, Rabu (19/3/2025).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Kedelapan terdakwa yang dibebaskan terdiri dari mantan pimpinan cabang dan karyawan Bank Sumsel Babel, serta jajaran direksi PT Hasil Karet Lada (HKL). Mereka menjalani persidangan dalam tiga sesi terpisah.
Ketua majelis hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” tegas Sulistiyanto dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara dan hak-hak mereka dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasan dari rumah tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.
















