A juga menduga terdapat pihak-pihak yang melakukan pertemuan sebelum aktivitas penambangan berlangsung. Namun, pernyataan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebut Kejaksaan mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pertimahan.
Penambangan di DAS Kampak disebut berlangsung selama dua hari, yakni Senin (7/9) dan Selasa (8/9/2026), sebelum akhirnya dihentikan. Kawasan tersebut disebut berstatus hutan lindung dan berada di luar IUP PT Timah.
Hingga berita ini ditulis, Joko Dabok,di konfirmasi belum ada jawaban. Akbar Kuday, serta pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. Keterangan resmi aparat mengenai dugaan jaringan dan aliran hasil tambang juga belum diperoleh.












