Bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga soal keberanian pengawasan. Aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan bibir pantai semestinya menjadi perhatian serius instansi terkait, terlebih jika jumlahnya disebut mencapai ratusan unit.
Publik berharap APH tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak cukup hanya dilakukan setelah persoalan mencuat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan sebelum aktivitas yang diduga melanggar aturan semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi mengenai keberadaan aktivitas tambang selam di perairan Sukadamai. (*)
















