“Siap, bener kami dari Pemdes sudah menyurati Kapolsek, tapi tidak ada tindak lanjut, kami juga sudah menyuruh berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Payung, Iptu. Husni Apriyanto saat dikonfirmasi Wartawan mewakili beberapa media online Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024) melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya terkait adanya pengaduan dari pihak masyarakat setempat kepada Polsek Payung mengenai aktifitas Tambang Timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di kawasan Hutan Lindung dan di Alur Anak Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar, dirinya membantah bahwa pihak Polsek belum pernah menerima pengaduan atau laporan terkait aktivitas tersebut.
“Waalaikum Salam, terimakasih infonya,” tulis Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Payung membantah bahwa pihak masyarakat setempat atau dari pihak Perangkat Desa belum pernah menerima pengaduan dan laporan terkait aktivitas tambang timah jenis Ponton Rajuk Isap di Sungai Laut Ulim Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar.
“Tidak ada pengaduan dari masyarakat ke kantor pak, Masyarakat mana dan siapa yg membuat pengaduan tidak ada,” tegasnya.
Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung lagi gencar-gencarnya membersihkan tata niaga pengelolaan biji timah bahkan sudah beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (BD)