Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan izin resmi yang diperlukan untuk aktivitas tambang di kawasan hutan produksi tersebut.
Walaupun demikian, warga yang mengetahui aktivitas tambang ini mengaku tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan besar tersebut, namun sebagian di antaranya diketahui melakukan penambangan dalam skala kecil.
Salah seorang warga lainnya mengonfirmasi adanya alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Untuk mencapai lokasi tambang, jalan menuju area tersebut membutuhkan waktu sekitar 15 menit melalui tanah kuning yang baru saja diperlebar, dengan lebar sekitar 3 meter.
Kondisi jalan tersebut memudahkan akses ke lokasi tambang, yang semakin menambah kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan legalitas operasional.
“Jadi kalau warga nambang skala kecil menjual timah ke 3 kolektor. Kalau ada alat berat, memang benar ada juga didalam,” bebernya.
Pihak pemerintah desa setempat, diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai aktivitas tambang ini, khususnya mengenai legalitas dan izin yang diperlukan untuk menambang di hutan produksi, hingga berita ini diterbitkan sejumlah pihak terkait masih diupayakan konfirmasi guna perimbangan berita. (Tim)