Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

×

Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

SEKILASINDONEWS.COM – Jajaran Polres Bangka Selatan menangkap dua kolektor pasir timah ilegal yang beroperasi di Kecamatan Airgegas dan Tepus, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pembelian, penampungan, dan pengolahan pasir timah tanpa izin resmi.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (36), warga Desa Airgegas, dan SU (27), warga Desa Tepus. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton pasir timah ilegal yang disimpan di dua lokasi berbeda dan siap untuk diolah.

Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengungkapkan penangkapan dilakukan secara terpisah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal.

“Pelaku SU kami amankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pelaku FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar Peres Prasetya, Sabtu (3/1/2026).

Peres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan jual beli pasir timah tanpa izin di Desa Tepus. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram,” ungkapnya.

Selain pasir timah, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan ilegal, di antaranya timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, serta peralatan sederhana lainnya.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku SU mengakui telah melakukan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Peres.

Dua hari berselang, jajaran Tipidsus Polres Bangka Selatan kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, petugas mengamankan kolektor pasir timah berinisial FR di kediamannya setelah menerima laporan masyarakat.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional