Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

×

Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Tampung Timah Tanpa Izin, Dua Kolektor di Airgegas dan Tepus Ditangkap Polres Bangka Selatan

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah pelaku,” jelas Peres.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal, di antaranya dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, serta peralatan lainnya.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah,” kata Peres.

Menurutnya, keberadaan kolektor atau penampung pasir timah ilegal merupakan mata rantai penting yang mendorong maraknya praktik penambangan tanpa izin di wilayah Bangka Selatan.

“Penampung atau pembeli pasir timah ilegal ini memperbesar ruang gerak tambang ilegal di lapangan karena menjadi tujuan akhir hasil tambang,” ujarnya.

Polres Bangka Selatan pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penambangan atau transaksi pasir timah ilegal di lingkungan sekitar.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Peres.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional