Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Temukan Dugaan Beras Fortifikasi Palsu dengan Harga Tidak Wajar, Pemerintah Siap Tindak Tegas

×

Temukan Dugaan Beras Fortifikasi Palsu dengan Harga Tidak Wajar, Pemerintah Siap Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Selain melakukan pengawasan mutu, pemerintah juga memantau harga di pasaran dan menemukan bahwa sejumlah produk dijual dengan harga yang tidak wajar.

Amran mengatakan dugaan praktik markup tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga jual seharusnya yang dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan tersebut dan mendalami unsur pidananya.

Selain itu, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menarik produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut terindikasi melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memperdaya konsumen dan melakukan penipuan terkait mutu barang dagangan.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel