Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan.
Petugas menemukan kerusakan berupa penyok pada bagian tanduk sebelah kiri mobil yang diduga berkaitan dengan benturan saat kecelakaan.
“Kecurigaan petugas semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan. Polisi menemukan adanya kerusakan berupa penyok pada bagian tanduk sebelah kiri mobil yang diduga berkaitan dengan benturan saat kecelakaan,” jelas Ipda Dedi.
Selanjutnya, mobil Toyota Innova Reborn tersebut bersama pengemudinya dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah.
Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan kendaraan tersebut dalam kecelakaan yang menewaskan Budi Setiawan.
“Selanjutnya, kendaraan bersama pengemudi dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, pengemudi Toyota Innova Reborn berinisial N dan S (61) mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Arung Dalam.
Saat ini, pengemudi bersama Toyota Innova Reborn BN 1354 TY telah diamankan di Mako Satlantas Polres Bangka Tengah.
“Keduanya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara kecelakaan lalu lintas tersebut,” tutur Ipda Dedi.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik kini fokus mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan, termasuk memastikan bagaimana kecelakaan terjadi serta tindakan pengemudi setelah peristiwa tersebut.
Ipda Dedi Sudrajat menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani setiap kecelakaan lalu lintas, termasuk perkara yang diduga melibatkan pengemudi yang meninggalkan lokasi kejadian.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta memastikan unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (*)














