Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengembalikan sejumlah uang negara terkait temuan tunjangan rumah dinas DPRD Basel oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Diterangkannya, untuk batas waktu pengembalian uang negara tersebut akan dilakukan setelah tanggal 30 Juli 2023, hal itu berdasarkan keputusan dari BPK.
“Iya, terkait temuan itu akan ada pengembalian, namun untuk jumlah saya tidak tahu, nantilah setelah tanggal 30 juli nanti. Karena itu batas waktu yang dibuat oleh BPK dan nanti akan di expose oleh Inspektorat Bangka Selatan” ujar Mulyono, saat ditemui usai pelantikan PPPK di Gedung Sekretariat Pemkab Basel, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, Dari laporan hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terdapat 12 temuan terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Salah satunya adalah pembayaran tunjangan rumah dinas anggota DPRD Bangka Selatan.
Dari hasil audit tersebut, total besaran tunjangan DPRD yang menjadi temuan BPK itu sebesar Rp 693.472.500,00.
“Jadi terdapat 12 temuan pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2022, di antaranya adalah terkait temuan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan,” ungkap Kepala Dinas Inspektorat Bangka Selatan, PD Marpaung, Jumat (2/6/2023).