Dalam kondisi terluka, RS disebut memegangi bagian dada sebelah kiri menggunakan kedua tangannya.
Sesampainya di rumah, korban memanggil ibunya. Tak berselang lama, korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
“Korban ini sempat ditolong oleh tetangga sekitar, dibawa ke Puskesmas Desa Rias. Lalu dirujuk ke RSUD Junjung Besaoh,” terang Ipda Rhesa.
“Korban ini nyawanya tidak tertolong saat dibawa ke RSUD dan dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Polisi berharap rekonstruksi 12 adegan tersebut dapat semakin memperjelas fakta-fakta di balik kasus yang menewaskan RS sekaligus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
“Melalui rekonstruksi 12 adegan ini, penyidik berupaya mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa pembunuhan tersebut sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya,” kata Ipda Rhesa.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasupsi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Aprino turut menghadiri proses rekonstruksi tersebut.
Menurut Aprino, rangkaian adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi telah sesuai dengan berkas hasil penyidikan yang diterima pihak kejaksaan.
“Kita menilai dalam rekonstruksi tadi, itu sesuai dengan yang ada di berkas penyidikan,” kata Aprino.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara kembali diterima pihak kejaksaan, jaksa akan melakukan penelitian lebih lanjut.
Apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik melalui proses P19.
Setelah seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas terpenuhi, perkara selanjutnya akan dinyatakan lengkap atau P21.
“Langkah selanjutnya, setelah berkas ini kembali ke pihak kami, akan dilakukan P19 dan diteliti kembali. Setelah semuanya lengkap maka akan dimunculkan P21,” ujarnya.
Aprino menegaskan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya, kami dari Kejaksaan akan bekerja sesuai dengan SOP, transparan dan tentunya berintegritas,” pungkasnya. (*)














