Iqbal juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk melalui jendela belakang kontrakan korban.
“Jadi dua hari sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya,” kata Iqbal.
“Kemudian pelaku masuk dengan cara memanjat pagar melewati pintu belakang rumah kontrakan korban. Selanjutnya pelaku membuka jendela dengan cara paksa dan mengambil barang berharga milik korban,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bangka Belitung.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda,” pungkas Iqbal.