Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok Ringkus Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sabu Nyaris 4 Gram Disita

×

Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok Ringkus Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sabu Nyaris 4 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok Ringkus Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sabu Nyaris 4 Gram Disita

Tak berselang lama, dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial MR alias R dan I alias I, datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Keduanya langsung diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan terhadap MR dan I, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, di antaranya telepon genggam, tisu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah JS. Di lokasi tersebut, Tim Elang Laut kembali menemukan tiga paket sabu, satu unit timbangan digital, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku hampir mencapai 4 gram, yakni 1,72 gram dari pelaku Jaka dan 1,98 gram sabu dari tersangka MR alias R dan I alias I,” tegas Ipda Sasongko.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan guna pendalaman kasus serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Ipda Sasongko. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional