Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Depan DPRD dan KIR Basel, Disebut Milik Dedi dan Hen
SEKILASINDONEWS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bangka Selatan, BKO PT Timah Tbk, TNI dan Polri menghentikan aktivitas dua titik Tambang Inkonvensional (TI) timah yang diduga ilegal di kawasan strategis lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026) siang.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di belakang Gedung KIR dan di depan Kantor DPRD Bangka Selatan. Dari hasil pemeriksaan bersama pihak PT Timah, aktivitas tambang di kedua lokasi tersebut diketahui tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang di belakang Gedung KIR disebut milik Hen, warga Toboali. Sementara aktivitas tambang di depan Kantor DPRD Bangka Selatan diduga milik Dedi, yang juga merupakan warga Toboali.
Penertiban dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu fasilitas umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan sidak dilakukan di tiga lokasi berbeda yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Lokasi pertama yang didatangi berada di samping gedung kantor BPS Bangka Selatan.
“Hari ini kami melakukan sidak di tiga lokasi berbeda bersama tim gabungan yang terdiri dari BKO PT Timah, TNI dan Polri untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” kata Lisbeth kepada wartawan.
Usai melakukan pengecekan di kawasan samping Gedung Badan Pusat Statistik (BPS), tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua yang berada di belakang Gedung KIR Bangka Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak PT Timah dan aparat keamanan, diketahui aktivitas tambang tersebut tidak memiliki SPK.
“Saat kami kroscek bersama PT Timah dan pihak TNI-Polri, ternyata aktivitas tambang timah di lokasi tersebut ilegal atau tidak memiliki izin SPK dari PT Timah,” ujar Lisbeth.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pemilik tambang diketahui berada di lokasi saat sidak berlangsung.
Petugas kemudian melakukan sosialisasi dan meminta para penambang menghentikan aktivitas serta mengangkat seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut.
Selain itu, pemilik tambang juga diminta menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan.
















