Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Depan DPRD dan KIR Basel, Disebut Milik Dedi dan Hen

×

Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Depan DPRD dan KIR Basel, Disebut Milik Dedi dan Hen

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Depan DPRD dan KIR Basel, Disebut Milik Dedi dan Hen

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para penambang agar segera mengangkat alat tambang mereka dan tidak boleh lagi ada aktivitas tambang di lokasi tersebut,” katanya.

Setelah dari lokasi kedua, tim gabungan melanjutkan sidak ke lokasi ketiga yang berada di depan Kantor DPRD Bangka Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas penambangan di lokasi tersebut juga tidak memiliki izin SPK dari PT Timah.

Tak hanya itu, petugas menemukan aktivitas tambang telah memakan badan jalan dan membuat lubang menyerupai terowongan untuk mengambil batu yang mengandung mineral timah.

Menurut Lisbeth, kondisi tersebut dinilai membahayakan karena posisi lubang sudah berada sangat dekat dengan akses jalan umum.

“Di lokasi itu juga ditemukan lubang atau semacam terowongan yang dibuat penambang untuk mengambil batu yang mengandung kadar timah. Kondisinya sudah mendekati badan jalan,” ujarnya.

Lubang tersebut diperkirakan panjangnya bsekitar dua meter dan diduga digunakan untuk mengambil batu timah yang selanjutnya akan diolah guna memisahkan kandungan mineralnya.

Lisbeth menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang berada di sekitar kawasan fasilitas umum dan lingkungan perkantoran pemerintah.

Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan PT Timah maupun aparat penegak hukum apabila aktivitas tambang ilegal kembali ditemukan di kawasan tersebut.

“Kalau nanti masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungan Pemkab Bangka Selatan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan PT Timah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut dia, kewenangan Satpol PP dalam persoalan pertambangan masih terbatas pada upaya sosialisasi dan penertiban awal karena regulasi pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk tindak lanjutnya nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi karena perda pertambangan berada di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dedi dan Hen masih dalam upaya konfirmasi. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel