Tim kemudian melakukan pengawasan secara melekat terhadap pergerakan kendaraan tersebut.
Saat truk mulai meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan sekitar pukul 01.38 WIB di Jalan Lodan Raya, sekitar 50 meter dari gerbang Pelabuhan Sunda Kelapa.
Selanjutnya, sopir truk berinisial M bersama kendaraan yang dikemudikannya dikawal menuju Markas Komando Kodaeral III guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sekitar 150 karung pasir timah ilegal dengan estimasi berat mencapai enam ton atau sekitar 40 kilogram per karung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pasir timah ilegal tersebut, termasuk menelusuri bos dari pasir timah ilegal tersebut maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi maupun penyelundupannya.
Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal).
















