Kendati demikian, Iqbal menegaskan bahwa Kepolisian terus melakukan Langkah-langkah komprehensif untuk mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN 62 Pangkalpinang.
“Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk perkembangan kasus ini akan kami sampaikan kembali,”pungkasnya.
Sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di SDN 62 Kota Pangkalpinang. Modus pelaku sendiri dilakukan dengan membobol atap plafon ruangan sekolah dan mengambil sebanyak 15 unit laptop.
Pencurian tersebut diketahui pada Selasa (14/5/24) pagi pada saat petugas kebersihan sekolah akan membersihkan ruangan dan mendapati plafon ruang Kepala Sekolah sudah dalam keadaan jebol.
Atas kejadian tersebut, pihak Sekolah mengalami kerugian materil lebih kuranh 84 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.