SN.COM |PANGKALPINANG – Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 4 kilogram dari rumah seorang kurir narkoba bernama Edi Jahri (28), Minggu (10/12/2023) lalu.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2023) mengungkapkan, usai ditangkap pelaku dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Bukit Intan Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan.
“Pelaku mengakui barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Gatot menyebut pelaku adalah seorang kurir yang mendapatkan tugas dari R untuk mengirim sabu ke Pangkalpinang.
“Sabu seberat 4 kilogram ini rencananya akan diedarkan pelaku pada malam tahun baru nanti,” jelasnya.