“Jadi keberhasilan penggerebekan ini telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ketergantungan atau bahaya narkoba,” tambahnya.
Pelaku diketahui telah dua kali membawa sabu dari Aceh ke Kota Pangkalpinang. Aksi pengiriman pertamanya pada Juli 2022 yang lalu, saat itu pelaku berhasil mengirimkan 1 kilogram sabu yang sudah diedarkan di Kota Pangkalpinang.
“Pengiriman pertama dia berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kali,” ucap Gatot.
Pelaku mengakui sabu seberat 4 kilogram itu asalnya dari Malaysia. Dan ia akan mendapatkan upah 20 juta rupiah per kilogramnya setelah sabu itu diterima oleh pemesannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.