SN.COM |SUNGAILIAT – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil meringkus dua residivis pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua residivis yang berhasil diringkus tersebut berinisial HR (26) dan Dom (26). Keduanya ditangkap di wilayah Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Rumbia Kecamatan Pemali pada Seni (1/1/2024) dan di depan Perkuburan Cina Kuto Panji, Kecamatan Belinyu pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kelambit Opnal Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Berbura. Kemudian tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi memonitoring keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku HR di salah satu toko di desa itu,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (7/1/2023).
Dari hasil interogasi singkat, pelaku HR mengaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukannya bersama rekannya yakni Dom.