Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Bermodal SP3AT Palsu, Mantan PNS Bangka Selatan Diciduk Polisi

×

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Bermodal SP3AT Palsu, Mantan PNS Bangka Selatan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Bermodal SP3AT Palsu, Mantan PNS Bangka Selatan Diciduk Polisi
Pelaku penipuan, Sofian (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan Sofian. Pelaku ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kerabatnya di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Raja.

Kepada penyidik, Sofian berdalih nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

“Pelaku memanfaatkan latar belakangnya sebagai mantan PNS serta tumpukan dokumen untuk meyakinkan korban. Padahal, semua itu bagian dari skenario penipuan,” tegas AKP Raja.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi tanda terima uang senilai total Rp52 juta, beberapa lembar SP3AT, kartu identitas pelaku, slip gaji, surat keterangan penghasilan, akta jual beli, serta dokumen kepegawaian lainnya.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku secara sistematis menyusun rangkaian kebohongan untuk memperdaya korban.

“Sementara ini baru satu korban yang melapor. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor,” ujar Raja.

Atas perbuatannya, Sofian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional