“Kalau kawasan hutan negara atau kawasan yang memang dilarang untuk ditambang, ya jangan dipaksakan untuk dibebaskan. Aturan tetap harus menjadi dasar. Kalau ada aktivitas yang melanggar hukum, biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya,” katanya.
*Jangan Mengatasnamakan Masyarakat Belitung*
Cacan menegaskan, penggunaan nama masyarakat Bangka Belitung dalam sebuah aksi harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, keberadaan sekelompok orang yang melakukan aksi tidak otomatis berarti seluruh masyarakat Bangka Belitung memiliki sikap dan kepentingan yang sama.
“Jangan karena segelintir orang turun aksi kemudian diklaim sebagai suara masyarakat Belitung atau masyarakat Bangka Belitung. Masyarakat punya kepentingan yang berbeda-beda dan tidak semuanya sepakat dengan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap persoalan pertimahan di Bangka Belitung tidak dijadikan ruang untuk mendorong kepentingan tertentu, terlebih jika tuntutannya berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
Cacan juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penguasaan kawasan negara yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau memang ada penindakan terhadap tambang ilegal atau aktivitas yang masuk kawasan terlarang, menurut saya jangan malah dilemahkan. Kita harus menghormati proses hukum. Yang legal silakan berjalan, tetapi yang ilegal jangan kemudian dicari pembenarannya,” pungkas Cacan. (red)
















