Transaksi di Pinggir Jalan S.PB Desa Rias, Pemuda Dusun Limus Dibekuk Polisi, Sabu 18,76 Gram Diamankan
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial ARA, warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Dusun S.PB Desa Rias, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah dalam siaran pers resminya, Sabtu (11/10/2025).
Iptu Defriansyah menjelaskan, penangkapan ARA dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, anggota menemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu potongan pipet kecil berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu hijau yang digunakan tersangka,” jelas Iptu Defriansyah.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah ARA di Dusun Limus, Desa Serdang.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu, 49 paket kecil siap edar, timbangan digital, dan sejumlah alat pendukung lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.