Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan serupa untuk turut serta membangun budaya kerja baru. Namun, Airlangga mengatakan, tersebut akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” lanjut Airlangga.
Namun demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap diharapkan bekerja di kantor atau lapangan.
Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Herman Yakub.
















