Sebagai bagian dari apresiasi atas keberhasilan pembinaan, hak-hak bersyarat turut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik. Hak-hak tersebut antara lain mencakup pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi.
—
Narahubung:
Kapusdatin dan Komunikasi Publik
M. Akbar Hadi Prabowo
+62 852-2555-6789
Badan Komunikasi Pemerintah
Rahma Hayuningdyah
rahma.hayuningdyah@gca.go.id
Herman Yakub.
















