Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

×

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Selain itu, satu kunci motor warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo merah, uang tunai Rp 200.000, dan satu helai celana pendek warna hitam-putih.

Polisi menduga Jonson telah lama menjadikan rumah kontrakannya sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Modusnya, pelaku kerap melayani pembeli langsung dari rumah. Motifnya jelas, demi keuntungan dari penjualan sabu,” ungkap Budi.

Setelah seluruh barang bukti disita, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, pria berusia 56 tahun itu resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel