SEKILASINDONEWS.COM – Usai viral diberitakan dari berbagai media online, Tim Gabungan dari Polsek Payung dan Pemerintah Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, langsung sidak dan melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Alur Sungai Ulim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriyansyah saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (2/4/2024) malam.
“Ya benar, kami bersama Pemerintah Desa (Pemdes) setempat sudah melakukan sidak ke lokasi dan menutup segera aktivitas penambangan ilegal di wilayah Alur Sungai Ulim Laut Desa Batu Betumpang,” kata Husni.
Ia juga menegaskan, Apabila para penambang masih melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk hari ini kita hanya melakukan himbauan saja. Namun, apabila besok masih ada penambang yang nakal dan tetap melakukan penambangan tanpa izin akan dilakukan penegakan hukum berupa tindakan kepolisian diantaranya penahanan dan penyitaan alat kerja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di pesisir alur anak sungai perairan laut Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di obok-obok oleh aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton rajuk isap.